NASIONAL
TNI Tegaskan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Tidak Terkait Isu Politik

AKTUALITAS.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya ditugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), tidak memiliki kaitan dengan isu politik atau dukungan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno terhadap perubahan posisi Wakil Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan internal organisasi TNI. “Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini,” ujar Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan dengan terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo kembali menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
“Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia,” tambah Kristomei.
Kristomei juga menambahkan keputusan terkait mutasi di lingkungan TNI sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto beserta Kepala Staf TNI. Mengenai kemungkinan mutasi Letjen Kunto di masa mendatang, Kristomei menyatakan bahwa hal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.
“Apakah ini ditangguhkan? Nanti kita lihat berikutnya, kan tadi saya bilang Wanjakti bersidang untuk tiga bukan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi? Bisa jadi ada perubahan. Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan lainnya,” tegasnya.
Kapuspen TNI menjelaskan perubahan keputusan ini didasari oleh adanya kebutuhan untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas penting oleh para perwira tinggi TNI. “Setelah KEP 554/ IV Tahun 2025 pada tanggal 29 April, ternyata dari rangkaian gerbongnya, harus berubah mengikuti alurnya, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan KEP 554A/IV 2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” terang Kristomei.
Dengan demikian, TNI menegaskan keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan kebutuhan organisasi, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB
-
OTOTEK14/07/2025 12:30 WIB
Cara Mudah Mengatasi Google Drive Penuh agar Penyimpanan Lebih Lega
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI