NASIONAL
Yusril: Pemerintah Tunggu Lampu Hijau DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun hingga kini masih menunggu langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Jumat (2/5/2025).
“Pemerintah siap kapan saja membahas RUU ini. Kami memandang perampasan aset hasil korupsi perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar hakim dapat mengambil keputusan dengan legitimasi yang jelas,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak 2003, namun belum kunjung masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Yusril menilai regulasi ini sangat penting untuk menutup celah hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Undang-undang ini penting agar proses penyitaan dan perampasan aset berjalan dengan adil, pasti, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.
Yusril juga menyinggung pengalaman serupa ketika pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sempat mandek di DPR. Ia memperkirakan DPR akan menyempurnakan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah, seperti yang terjadi sebelumnya.
Yusril menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi sangat kuat. Ia mengutip pernyataan Presiden saat peringatan Hari Buruh, di mana Prabowo menegaskan aset hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh para koruptor.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat,” tegasnya.
RUU ini, kata Yusril, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Nantinya, undang-undang ini akan memperluas kewenangan aparat untuk merampas aset tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga yang tersembunyi di luar negeri.
Dalam penjelasannya, Yusril menekankan pelaksanaan undang-undang ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum harus tegas namun tidak boleh melanggar asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi juga mengembalikan hak publik. Maka undang-undangnya harus jelas agar tidak disalahgunakan,” tutupnya.
Kini, publik menanti apakah DPR akan segera menggerakkan kembali pembahasan RUU yang dinilai krusial ini—terutama di tengah meningkatnya harapan terhadap pemerintahan baru dalam perang terhadap korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















