NASIONAL
Yusril: Pemerintah Tunggu Lampu Hijau DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun hingga kini masih menunggu langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Jumat (2/5/2025).
“Pemerintah siap kapan saja membahas RUU ini. Kami memandang perampasan aset hasil korupsi perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar hakim dapat mengambil keputusan dengan legitimasi yang jelas,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang telah diajukan sejak 2003, namun belum kunjung masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Yusril menilai regulasi ini sangat penting untuk menutup celah hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Undang-undang ini penting agar proses penyitaan dan perampasan aset berjalan dengan adil, pasti, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.
Yusril juga menyinggung pengalaman serupa ketika pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sempat mandek di DPR. Ia memperkirakan DPR akan menyempurnakan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah, seperti yang terjadi sebelumnya.
Yusril menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi sangat kuat. Ia mengutip pernyataan Presiden saat peringatan Hari Buruh, di mana Prabowo menegaskan aset hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh para koruptor.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat,” tegasnya.
RUU ini, kata Yusril, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Nantinya, undang-undang ini akan memperluas kewenangan aparat untuk merampas aset tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga yang tersembunyi di luar negeri.
Dalam penjelasannya, Yusril menekankan pelaksanaan undang-undang ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum harus tegas namun tidak boleh melanggar asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Tujuannya bukan sekadar menghukum, tapi juga mengembalikan hak publik. Maka undang-undangnya harus jelas agar tidak disalahgunakan,” tutupnya.
Kini, publik menanti apakah DPR akan segera menggerakkan kembali pembahasan RUU yang dinilai krusial ini—terutama di tengah meningkatnya harapan terhadap pemerintahan baru dalam perang terhadap korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK17/06/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik, Catat Lokasi & Syaratnya