Connect with us

NASIONAL

Projo Tegaskan Tak Ada Fee Judol untuk Budi Arie

Aktualitas.id -

mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerima jatah fee 50 persen dari pengamanan situs judi online (judol). Bantahan ini muncul setelah nama Budi Arie terseret dalam surat dakwaan jaksa terkait kasus yang melibatkan empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Handoko menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebutkan adanya bukti Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut. Ia menilai tudingan ini sebagai “framing jahat” yang bertujuan untuk menghancurkan nama baik Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif,” ujar Handoko, Minggu (18/5/2025).

Handoko menekankan proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum, dan ia mengajak masyarakat untuk mencari informasi yang valid dan detail terkait kasus ini. Ia juga memperingatkan agar tidak membelokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi dengan “framing jahat” yang bertujuan untuk membunuh karakter Budi Arie.

Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus pengamanan akses judol, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (14/5/2025). Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian, dan bahkan jaksa menyebutkan Budi Arie menerima jatah 50 persen dari hasil tersebut. Projo dengan keras membantah semua tudingan ini dan menyatakan akan terus membela Budi Arie. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING