Connect with us

NASIONAL

Jampidsus Dalami Dugaan Budi Arie Terima Jatah 50% dari Dana Judi Online

Aktualitas.id -

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2023 di Grand Ballroom JIEXPO CC, Jakarta Pusat, Rabu (26/07/23). (dok. Humas Kominfo)

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah menjadi sorotan tajam setelah namanya mencuat dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol). Dugaan ia menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online kini sedang dicermati serius oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kita cermati ke depan,” kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). Namun, Febrie masih enggan berbicara lebih jauh mengenai keterlibatan Budi Arie, menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada tim penyidik yang menangani. “Belum (ditelusuri lebih jauh). Karena itu ada penyidik lain yang menangani,” ujarnya.

Nama Budi Arie muncul dalam persidangan kasus mafia akses judol yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan tersebut, empat orang duduk sebagai terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa menjelaskan Budi Arie disebut-sebut memberikan arahan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian. Lebih mengejutkan lagi, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang bertugas mengumpulkan data website perjudian online, hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah dari praktik tersebut.

Surat dakwaan juga mengungkapkan adanya pertemuan antara Budi Arie dengan dua terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan, pada 19 April 2025. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menarik perhatian publik dan penegak hukum. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING