NASIONAL
KPK: Jangan Takut Laporkan Dugaan Penyelewengan
AKTUALITAS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap pelapor kasus dugaan korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu atau takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas penetapan TY—mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat—sebagai tersangka oleh Polda Jabar. TY dijerat dengan dugaan tindak pidana akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia, usai melaporkan dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan hibah APBD senilai Rp3,5 miliar kepada pengawas internal Baznas maupun Inspektorat Pemprov Jabar.
Menurut Budi, KPK memiliki mekanisme khusus dalam menangani laporan masyarakat. Salah satu prioritas utama adalah menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan ke publik. Ini penting demi perlindungan dari berbagai potensi ancaman,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa kerahasiaan identitas juga merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengumpulkan informasi secara optimal (pulbaket) atas aduan yang diterima.
Terkait laporan TY, Budi tidak dapat mengonfirmasi apakah laporan itu juga masuk ke KPK atau tidak. Hal ini lantaran seluruh proses dalam sistem pelaporan KPK bersifat tertutup sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima laporan tersebut atau tidak, karena seluruh prosesnya masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
KPK, kata Budi, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara proaktif. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Banyak kasus korupsi yang berhasil dibongkar berkat laporan masyarakat. Ini adalah bentuk partisipasi publik yang patut diapresiasi. Kami juga menghargai keberanian pelapor yang mengambil risiko demi kebaikan bersama,” kata Budi.
Meski demikian, Budi mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempublikasikan laporan ke media, karena hal itu bisa menimbulkan risiko bagi pelapor sendiri.
“Kesadaran publik untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH) sangat penting. Tapi kami juga mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan lebih aman dan efektif jika laporan disampaikan secara tertutup dan profesional,” tutupnya. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka

















