NASIONAL
Kemendagri Perintahkan Pemda Tindak Tegas Ormas Nakal
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Instruksi ini menyusul pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di tingkat pusat, yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan Satgas Terpadu ini akan berfokus pada pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Bima menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak ormas yang melanggar, bahkan hingga kasus kekerasan fisik. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Satgas diinstruksikan untuk proaktif menerima laporan masyarakat dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang bisa dikenakan pun beragam, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran. Wamendagri menjelaskan ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat dicabut izinnya, sementara ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa dikenai sanksi pencabutan status hukum melalui rekomendasi Satgas.
“Perangkat hukum sudah ada, aturan jelas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya di lapangan,” tegas Bima.
Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bima mengapresiasi kepala daerah yang telah berani mengambil tindakan terhadap ormas pelanggar.
“Ada saatnya kita merangkul, tapi ada juga saatnya hukum harus berbicara. Ketegasan harus dikedepankan jika sudah kelewat batas,” pungkasnya, menandakan era baru penertiban ormas di seluruh Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
POLITIK29/01/2026 10:00 WIBIstana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
OASE29/01/2026 05:00 WIBSurah Al-Hijr: Amalan Al-Qur’an untuk Doa Rezeki dan Kesuksesan Perdagangan
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru
-
EKBIS29/01/2026 09:30 WIBIHSG Ambruk 8% ke Level 7.654, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Pagi Ini

















