NASIONAL
KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin TKA Sejak Era Cak Imin, Uang Haram Capai Rp 53,7 Miliar
AKTUALITAS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Ironisnya, modus ini sudah diperingatkan sejak 2012 namun tak juga dibenahi, bahkan di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan kajian mendalam terhadap sistem perizinan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)—yang kini berganti menjadi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)—pada tahun 2012.
“KPK menyoroti praktik pemerasan terhadap TKA, khususnya dalam proses perizinan kerja. Ini bukan hal baru. Pola ini sudah kami identifikasi sejak 2012,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dalam kajian itu, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), antara lain:
- Menutup ruang diskresi guna menghindari praktik transaksional;
- Membangun sistem one stop service;
- Mengoptimalkan fungsi pengawasan internal;
- Memperkuat teknologi informasi untuk mendorong transparansi layanan.
Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal. Buktinya, praktik-praktik kotor itu kembali terjadi dan kini tengah diselidiki oleh KPK. Salah satu modus utamanya adalah pertemuan pribadi antara petugas dan pemohon, meskipun sistem pengajuan izin sudah beralih ke format daring.
“Digitalisasi belum sepenuhnya menutup celah. Pemerasan masih dilakukan lewat jalur nonformal seperti tatap muka atau komunikasi pribadi,” imbuh Budi.
Dalam kasus yang kini tengah disidik, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk sejumlah pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar. Sebanyak Rp 8,94 miliar bahkan telah dibagikan kepada 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan akan memanggil para mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan, termasuk:
- Muhaimin Iskandar (2009–2014),
- Hanif Dhakiri (2014–2019),
- Ida Fauziyah (2019–2024), dan
- Yassierli, Menaker saat ini yang menjabat sejak Oktober 2024.
“Implementasi rekomendasi sejak era Cak Imin belum berjalan maksimal. Kami akan melakukan mitigasi dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh,” tegas Budi.
Sebagai penutup, KPK menyerukan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perizinan yang akuntabel, efisien, dan bebas intervensi pribadi demi memperbaiki layanan publik dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi

















