NASIONAL
DPR Minta Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penjualan bahan kimia air keras tidak bisa langsung dilarang secara total karena masih dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin saat menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat sejauh mana bahan kimia tersebut disalahgunakan dalam tindak kejahatan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat seberapa jauh air keras itu digunakan untuk kejahatan. Tapi kan keberadaan air keras diperlukan juga untuk masyarakat,” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Meski tidak mendukung pelarangan total, DPR tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Safaruddin menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pelaku lapangan dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pengawasan atau penarikan penjualan bahan kimia berbahaya bukan merupakan kewenangan langsung Komisi III DPR.
“Itu belum sampai ke situ. Kalau pun ada pengawasan atau penarikan penjualan, itu bukan dari Komisi III. Mitranya bukan dari Komisi III,” tegasnya.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi terkait peredaran bahan berbahaya seperti air keras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa produksi dan distribusi air keras hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya. Selain itu, penyalurannya juga harus melalui distributor dan pengecer resmi yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan bahan kimia berbahaya tetap terkontrol sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
NASIONAL22/09/2026 06:00 WIBProyek Jalan Jadi Biang OTT Bupati Bolmut
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
JABODETABEK22/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini
-
POLITIK22/09/2026 03:00 WIBBawaslu Butuh Gagasan Mahasiswa untuk Benahi Hukum Pemilu
-
JABODETABEK22/09/2026 04:30 WIBPasar Mobil Kemayoran Dilalap Api

















