NASIONAL
Wamendagri Respons JK soal Polemik 4 Pulau Aceh
AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Presoden, Jusuf Kalla (JK) menjelaskan ketentuan perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumut diatur dalam poin nomor 1.1.4 yang tertuang dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu, kata dia, telah disepakati Indonesia dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat kemarin.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang menyebut Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen terkait guna mengatasi polemik ini. Termasuk soal Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang dirujuk oleh JK. “Akan kami pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU Nomor 24 tahun 1956 pun tidak secara detail mengatur batas. Dan di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” kata Bima melalui pesan singkat, Sabtu (14/6/2025).
Bima memastikan sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu. Ia menyebut, Kemendagri masih mengumpulkan pelbagai data dan fakta terkait penentuan batas wilayah.
“Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja,” tuturnya. (Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















