NASIONAL
Judi Online di Ujung Tanduk? Pemerintah Kerja Keras Blokir Ribuan Konten Tiap Hari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah kembali menggencarkan langkah pemberantasan judi online (judol) secara massif. Dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025, sebanyak 34.321 konten judol berhasil diblokir oleh Desk Pemberantasan Judi Online yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, menyampaikan lonjakan penindakan tersebut seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan dari Polri mencapai 7.165 kasus,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan sebaran kasus terbanyak. Dalam seminggu terakhir, aparat penegak hukum menetapkan 14 tersangka baru, membuka 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik terkait kegiatan judi online.
Yang mencengangkan, lanjut Budi, adalah ditemukannya modus baru yang semakin canggih. Judi online kini menyusup melalui QRIS milik pelaku UMKM, digunakan sebagai rekening penampung dana hasil taruhan.
“Kami temukan adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai penampung dana judi. Ini adalah modus baru yang menandakan para pelaku terus berinovasi untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.
Menanggapi kompleksitas persoalan, Menko Polkam menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga. Dalam upaya memperkuat respons nasional, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah.
Agenda utama rakor tersebut adalah peningkatan literasi keamanan digital, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE, serta pelatihan kriptografi bagi aparatur daerah.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital di level pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, transaksi ilegal menggunakan kripto juga kian marak,” tandas Budi.
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah dengan pendekatan sistemik dan kolaboratif, tidak hanya menargetkan konten, tetapi juga alur dana dan ekosistem digital yang menjadi ruang gerak para pelaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun

















