NASIONAL
KPK Pertimbangkan Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 202
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik pelaksanaan kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam pengisian kuota.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pada saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk masing-masing kategori, tetapi dugaan penyimpangan tetap mencuat ke permukaan.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung secara bersih dan adil, serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















