Connect with us

NASIONAL

Operasi Tangkap Tangan KPK: Ini Kronologi Dugaan Suap yang Menjerat Kadis PUPR Sumut

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan beberapa individu terkait, termasuk Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting. Penangkapan ini terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam proyek jalan di Sumut.

Kronologi dugaan suap ini diawali beberapa bulan lalu, ketika KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang ketidakmemadainya infrastruktur di Sumut, yang diduga disebabkan oleh tindak pidana korupsi selama proses pembangunan.

“Diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Melalui pemantauan, KPK kemudian menduga adanya pertemuan dan penyerahan uang antara Akhirun dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Badan Pelaksana Perjanjian Jalan (BBPJN) Sumut.

Kronologinya, pada 22 April 2025, Akhirun, Topan (Kadis PUPR Sumut), dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) bersama staf melakukan survey jalan di Desa Sipiongot.

Setelahnya, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sesuai. Akhirun lalu menghubungi Topan (KIR) dan memberitahukan bahwa proyek akan tayang di Juni 2025.

Pada 23-26 Juni 2025, Akhirun, Rasuli, dan staf UPTD saling koordinasi untuk mempersiapkan proses e-catalog. Akhirun dan Rasuli bahkan mengatur prosesnya sehingga PT DNG bisa menang dalam proyek jalan Sipiongot Batas Labusel. Proyek lainnya disarankan untuk ditunda satu minggu agar tidak terlalu mencolok.

“Akhirun bersama Rasuli mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek… Atas pengaturan tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN) untuk Rasuli melalui transfer rekening,” jelaskan Asep.

Dugaan suap juga melibatkan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut) sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog sehingga PT DNG dan PT RN terpilih dalam proyek di satker tersebut.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan Kamis (26/6/2025). KPK menangkap 6 orang dan menyita sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, diduga sebagai sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep. Operasi ini menjadi pintu masuk penyidikan KPK yang akan terus menelusuri proyek lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga sebagai penerima suap. Sementara Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap.

Topan Obaja Putra Ginting, salah satu tersangka, adalah Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru dilantik Gubernur Bobby Nasution pada Februari 2025. Menurut dugaan, Topan telah menjadi orang kepercayaan Bobby sejak menjabat Wali Kota Medan.

Kasus ini menunjukkan keterlibatan pejabat tinggi daerah dan kementerian dalam dugaan tindak pidana penerimaan dan pemberian suap, menuntut antisipasi dan penindakan lanjut dari KPK. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING