NASIONAL
Saksi Ahli MK Sebut Pembahasan RUU TNI Tak Penuhi Syarat Mekanisme Carry Over

AKTUALITAS.ID – Sidang pengujian formil Undang-Undang (UU) TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik setelah seorang saksi ahli dari pihak pemohon mengungkapkan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mohammad Novrizal, seorang Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dalam kesaksiannya pada Selasa (1/7/2025) dengan tegas menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan tidak memenuhi syarat mekanisme carry over.
Di hadapan para hakim konstitusi, Novrizal menjelaskan mekanisme carry over, yang memungkinkan pembahasan RUU dilanjutkan dari periode DPR sebelumnya ke periode berikutnya, hanya dapat dibenarkan jika terdapat dokumen tertulis berupa surat keputusan DPR yang secara jelas menyatakan hal tersebut. “RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya,” ungkap Novrizal.
Menurutnya, keterangan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebutkan penggunaan mekanisme carry over dalam pembentukan UU TNI tidak didukung oleh bukti konkret. Ia bahkan menyebut tidak adanya pembaruan Surat Keputusan (SK) DPR yang secara spesifik menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan mekanisme tersebut.
Tak hanya itu, Novrizal juga menyoroti Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mensyaratkan mekanisme carry over tidak hanya berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah, tetapi juga harus memenuhi syarat lain, seperti RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya. Setelah meneliti dokumen-dokumen DPR periode lalu, Novrizal menyimpulkan RUU TNI Perubahan belum memasuki tahap pembahasan DIM sebelum periode keanggotaan DPR 2024-2029. “Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya sehingga tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over,” tegasnya. Kondisi ini, menurut Novrizal, berpotensi membuat UU TNI yang telah diundangkan pada 26 Maret 2025 dianggap cacat prosedur.
Menanggapi kesaksian saksi ahli, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung keterangan Presiden dalam sidang sebelumnya yang menyatakan adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menyerahkan pembahasan RUU TNI Perubahan kepada DPR periode 2024-2029. Arsul mengakui kesepakatan semacam itu tidak secara spesifik diatur dalam UU P3. Ia kemudian mempertanyakan pandangan Novrizal sebagai akademisi mengenai keabsahan kesepakatan tersebut tanpa adanya landasan hukum yang jelas. “Pertanyaannya, apakah sesuatu yang tidak spesifik diatur dalam UU P3 itu kemudian menjadi tidak boleh dilakukan ketika pembentuk undang-undangnya sepakat? … Kalau kemudian kita mengatakan itu tidak boleh dilakukan atas dasar apa? Sama juga pertanyaannya, kalau itu boleh dilakukan atas dasar apa juga itu dilakukan?” tanya Arsul.
Dalam jawabannya, Novrizal menekankan pentingnya setiap tindakan pejabat negara didasarkan pada hukum demi tertibnya penyelenggaraan negara. Ia juga menyayangkan ketidakmampuan DPR dalam melengkapi peraturan yang dianggap kurang, mengingat pengalaman panjang parlemen Indonesia. “DPR kita ini kan bukan baru … Artinya, DPR itu sebetulnya sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam pembuatan suatu UU … Jadi, seharusnya DPR kalau memang merasa kurang aturan mainnya di dalam tatib (tata tertib), ya, lengkapilah,” ujarnya.
Sidang gugatan uji formil UU TNI ini merupakan gabungan dari lima perkara yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas ternama dan koalisi masyarakat sipil. Dari total 11 gugatan yang masuk ke MK, lima di antaranya telah ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, dan satu gugatan lainnya dicabut. Sesi pemeriksaan saksi ahli ini semakin memperjelas potensi permasalahan mendasar dalam proses pembentukan UU TNI dan membuka ruang perdebatan lebih lanjut mengenai legitimasi produk legislasi tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok