Connect with us

NASIONAL

Mendagri Tegaskan Gibran Tak Akan Berkantor Permanen di Papua

Aktualitas.id -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meluruskan spekulasi mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua. Tito menegaskan Gibran tidak akan berkantor secara permanen di Papua, meskipun akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP).

Tito menjelaskan penunjukan Gibran kemungkinan besar akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai kepala eksekutif badan tersebut. Posisi ini, menurut Tito, telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan sebelumnya pernah diemban oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7/2025).

Tito merujuk pada Pasal 68A UU Otsus Papua yang menyatakan BPPP dipimpin oleh Wakil Presiden, didampingi oleh Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Ia menambahkan, akan ada “badan eksekutif” yang bertugas mengurusi operasional sehari-hari di Papua.

“Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. Dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” jelas Tito.

Badan eksekutif inilah yang nantinya akan bertugas mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara itu, tugas Gibran sebagai Wakil Presiden dalam struktur BPPP hanyalah mengoordinasikan tugas-tugas badan tersebut di tingkat kebijakan.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” pungkas Tito. Ia menegaskan gedung yang sudah disiapkan di Jayapura adalah untuk badan pelaksana eksekutif, bukan untuk Wapres. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING