Connect with us

NASIONAL

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Akan Pindah Kantor ke Papua

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya sebelumnya soal kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Menurut Yusril, yang dimaksud bukanlah kepindahan kantor Wakil Presiden ke Papua secara permanen, melainkan keberadaan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.

“Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukannya bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Yusril menjelaskan, penugasan tersebut didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua. Badan Khusus ini bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program-program otonomi khusus di wilayah Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus tersebut. Wakil Presiden, menurutnya, hanya akan berkantor di Papua jika tengah melakukan kunjungan kerja.

“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi pindah kantor ke sana. Tempat kedudukan Wakil Presiden tetap di Ibu Kota Negara sesuai UUD 1945,” tegas Yusril.

Sebelumnya, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada 2 Juli lalu, Yusril menyampaikan pemerintah tengah mendiskusikan penugasan khusus bagi Wapres Gibran untuk menangani percepatan pembangunan dan isu HAM di Papua. Pernyataan itu sempat menimbulkan spekulasi soal rencana pemindahan kantor Wapres ke wilayah timur Indonesia tersebut.

Namun kini Yusril menekankan bahwa kehadiran Wapres di Papua bersifat insidentil dan dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Khusus, bukan perubahan struktural kedudukan Wakil Presiden. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING