NASIONAL
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR Akan Undang KPK untuk Beri Masukan
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan penundaan ini disebabkan proses perapihan naskah RUU yang belum rampung dan masa reses DPR yang akan datang pada Kamis (24/7/2025).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar dilanjutkan di masa sidang depan,” ujar Habiburokhman, Jumat (18/7/2025), merujuk pada belum selesainya perapihan naskah oleh tim teknis, perumus, dan sinkronisasi.
Habiburokhman menyebutkan waktu yang tersisa dalam masa sidang ini hanya empat hari, tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat I. Draf RUU yang telah dirapikan juga masih memerlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut antara panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Lebih lanjut, Komisi III berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan transparan. “Kami berkomitmen memaksimalkan partisipasi publik agar KUHAP benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OTOTEK28/10/2025 14:30 WIBBahas Keinginan Bunuh Diri Pengguna ChatGPT Terus Meningkat
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
OLAHRAGA28/10/2025 13:30 WIBHylo Open 2025, Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Babak Berikutnya
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan

















