NASIONAL
Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR Akan Undang KPK untuk Beri Masukan

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan penundaan ini disebabkan proses perapihan naskah RUU yang belum rampung dan masa reses DPR yang akan datang pada Kamis (24/7/2025).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar dilanjutkan di masa sidang depan,” ujar Habiburokhman, Jumat (18/7/2025), merujuk pada belum selesainya perapihan naskah oleh tim teknis, perumus, dan sinkronisasi.
Habiburokhman menyebutkan waktu yang tersisa dalam masa sidang ini hanya empat hari, tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat I. Draf RUU yang telah dirapikan juga masih memerlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut antara panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
Lebih lanjut, Komisi III berjanji akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk YLBHI, Hotman Paris, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan transparan. “Kami berkomitmen memaksimalkan partisipasi publik agar KUHAP benar-benar berkualitas,” tegas Habiburokhman. (Ari Wibowo/Mun)
-
OLAHRAGA20/07/2025 20:00 WIB
Jerman Singkirkan Prancis, Lengkapi Semifinalis Euro Putri 2025
-
POLITIK20/07/2025 22:00 WIB
Kondisi Membaik, SBY Tetap Produktif Meski Jalani Perawatan
-
EKBIS20/07/2025 23:00 WIB
Khofifah Ajak Bulog Salurkan Bahan Pokok Langsung ke Koperasi Desa
-
Berita21/07/2025 13:25 WIB
FOTO: Aksi Teatrikal Aktivis Satwa di Depan Plataran Menteng
-
NASIONAL20/07/2025 21:00 WIB
Presiden Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Lanjut Hadiri Kongres PSI
-
DUNIA21/07/2025 13:00 WIB
Kamchatka Rusia Diguncang Gempa 5,3
-
JABODETABEK21/07/2025 06:30 WIB
Pria Tewas Ditusuk Adiknya Sendiri di Jakarta Timur
-
NASIONAL21/07/2025 11:00 WIB
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Bogor