NASIONAL
Mendagri Warning Pemda: Abaikan Program Strategis Nasional, Siap Kena Sanksi!
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban mutlak untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penegasan ini disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Dalam forum tersebut, Tito juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara program dan proyek strategis nasional, yang kerap disalahartikan sebagai hal yang sama.
“Perlu betul dipahami, istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda, meski singkatannya sering disamakan,” ujar Tito.
Program dan Proyek Strategis: Apa Bedanya?
Tito menjelaskan bahwa proyek strategis nasional adalah proyek fisik berskala besar, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, hingga kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden.
Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang melekat langsung pada visi dan misi Presiden, dan bersifat lintas sektor, bukan sekadar proyek fisik semata.
12 Program Strategis Nasional Era Presiden Prabowo
Mendagri menyebut, terdapat 12 program strategis nasional yang saat ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa di antaranya:
- Makan Bergizi Gratis
- Program 3 Juta Rumah per Tahun
- Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
- Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda
- Rehabilitasi Sekolah
- Cek Kesehatan Gratis
- Lumbung Pangan
- Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas
- Penuntasan TBC
- Pembangunan Bendungan dan Irigasi
- Penanganan Sampah
Tito menekankan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU. Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemda serius dalam menjalankan program-program prioritas tersebut.
Apresiasi 507 Daerah yang Bebaskan BPHTB dan PBG
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program 3 Juta Rumah, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian, termasuk dalam pemberian kemudahan bebas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tito menyampaikan apresiasi kepada 507 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mendukung kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan Perkada. Tinggal dua daerah lagi yang belum, mudah-mudahan segera menyusul,” tegasnya.
Pesan Kunci: Sinergi Pusat dan Daerah Mutlak Diperlukan
Di akhir pernyataannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.
“Program strategis nasional bukan hanya milik pusat, tapi tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa,” pungkasnya. (ARI WIBOWO/DIN)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIB NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIBPemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral Beroperasi 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											




