NASIONAL
Mahupiki Desak Pengaturan Batas Waktu Penyidikan dalam RUU KUHAP
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) yang diwakili oleh Firman Wijaya, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Selasa, (22/7/2025), Firman mengusulkan agar tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga enam bulan.
“Penyelidikan sebaiknya diatur dengan batas waktu enam bulan, dan harus ada ruang pengujian atas penyelidikan tersebut melalui lembaga praperadilan,” jelas Firman.
Ia juga menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP, yang menyebutkan jika penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti, tetapi penuntut umum berpendapat sebaliknya, maka jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari. Firman menganggap waktu tambahan 14 hari yang diatur dalam Pasal 59E ayat (6) terlalu singkat, dan bisa menghambat proses hukum yang optimal.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 agar waktu penyidikan dapat diperpanjang menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat dalam gelar perkara,” imbuhnya.
Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Jika hak-hak yang diatur dalam acara pidana tidak terpenuhi, hal ini dapat diuji dalam praperadilan.
“Apabila ada kesengajaan menunda panggilan sidang, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Otomatis, termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkas Firman.
Dengan pengaturan yang lebih tegas dan jelas, Mahupiki berharap proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIBPSSI Janji Umumkan Pelatih Baru Timnas Sebelum Maret 2026

















