NASIONAL
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai sejumlah ketentuan dalam draf beleid itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarpenegak hukum.
Menurut Ismail, meski RUU KUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, praktiknya justru membuka ruang dualisme kewenangan. Ia menegaskan pembagian peran antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dengan kejaksaan sebagai penuntut harus dirumuskan secara tegas agar tidak multitafsir.
“Misalnya, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP memberi ruang bagi masyarakat untuk langsung melapor ke kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti kepolisian dalam waktu 14 hari. Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (23/8/2025).
Ismail juga mengkritisi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah penyidikan pidana umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2). Ia menilai hal tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
“Masuknya TNI dalam penyidikan hukum pidana umum sangat berbahaya karena bisa mengembalikan dwifungsi militer,” tegasnya.
Kendati demikian, Ismail mengapresiasi adanya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP, terutama terkait hak pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Menurutnya, penguatan ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
“Kami berharap setiap lembaga dijalankan sesuai peran dan kewenangan agar sistem peradilan tetap kredibel,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS19/08/2026 17:00 WIBPurbaya: Subsidi Motor Listrik Resmi Meluncur September
-
DUNIA19/08/2026 18:00 WIBIsrael Kaget Iran Bisa Produksi Ribuan Rudal
-
NUSANTARA19/08/2026 20:00 WIBKeji Tak Terobati, KKB Tembak Mati Ibu & Lempar Anaknya ke Jurang
-
NASIONAL19/08/2026 19:00 WIBPengamat: NU Jangan Jadi Arena Politik Kotor
-
JABODETABEK19/08/2026 20:30 WIBJPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Karena di Luar Materi Hukum
-
RIAU20/08/2026 07:30 WIBKarhutla Riau Hantam Kawasan Harimau Sumatra
-
NASIONAL20/08/2026 10:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Rantai Lemah Keselamatan Kapal
-
NUSANTARA19/08/2026 23:00 WIBOTK Serang Polsek Asologaima

















