Connect with us

NASIONAL

Dana Otsus Aceh Menuju Perpanjangan? Komisi II DPR Soroti Posisi Strategis Aceh

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Dok: aktualitas.id - Munzir

AKTUALITAS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk menangani perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Usulan ini muncul seiring mendekati akhir masa berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada tahun 2027 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengumumkan kesepakatan ini dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (25/7/2025). Pertemuan itu membahas berbagai permasalahan terkait dana transfer pusat ke daerah, termasuk isu krusial Otsus Aceh.

“Kami sepakat, mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan otsus Aceh ini,” kata Dede Yusuf.

Dede menjelaskan, pertemuan ini didasari oleh permasalahan dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Menurutnya, perpanjangan dana tersebut sangat penting mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Aceh belum tumbuh optimal.

“Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Dede juga menegaskan jika nanti Otsus Aceh diperpanjang, pengawasan pelaksanaannya harus diperkuat. “Fungsi pengawasan agar penggunaan otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh,” tambahnya.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut positif inisiatif DPR. Ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi II DPR.

“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta,” kata Fadhlullah.

Dana Otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008 dan bakal berakhir pada 2027 mendatang. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang mengupayakan revisi UU tersebut, yang telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Dokumen perubahan UUPA juga telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan yang dimasukkan dalam rencana revisi UUPA. Salah satunya adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan tanpa batas waktu. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING