NASIONAL
30 Wakil Menteri Rangkap di BUMN, Advokat Viktor Gugat UU Kementerian ke MK
AKTUALITAS.ID – Seorang Advokat, Viktor Santoso Tandiasa, resmi akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, meminta MK memuat larangan eksplisit rangkap jabatan bagi wakil menteri, terutama sebagai komisaris di Perusahaan Milik Negara (BUMN), dalam amar putusannya.
Viktor mengumumkan akan mendaftarkan permohonan tersebut pada Senin, (28/7/2025), pukul 13.00 WIB. Alasan utamanya adalah praktik rangkap jabatan yang masih terjadi. Menurut catatannya, ada 30 wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Oleh karenanya saya merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan’ dianggap bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai ‘Termasuk Wakil Menteri,'” jelas Viktor dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Viktor menyoroti dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, penjelasan MK tentang larangan rangkap jabatan juga berlaku untuk wakil menteri hanya tercantum di bagian pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan. Hal ini dinilai tidak mengikat dan hanya berstatus obiter dicta.
“Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian pertimbangan hukum saja… namun harus memuat dalam amar putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut,” tambahnya.
Menurut Viktor, ketiadaan kepastian hukum ini berdampak nyata. Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN dinilainya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tata pemerintahan yang baik, serta dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola perusahaan, dan berpotensi memicu praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Ia bahkan menyebut contoh konkret seperti risiko konsumen mendapatkan BBM oplosan akibat pengawasan yang tidak optimal.
Viktor juga menegaskan bahwa permohonannya ini bukan ne bis in idem (tidak dapat diajukan kembali). Alasannya, konstitusionalitas Pasal 23 UU 39/2008 belum pernah dinilai secara substansial oleh MK dalam putusan sebelumnya yang berkenaan dengan pokok perkara serupa.
“Upaya Ini adalah bentuk constitutional morality,” ujar Viktor, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi.
Dengan demikian, Viktor memohon agar MK menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan”. Ia mengusulkan perubahan bunyi pasal tersebut agar mencakup larangan eksplisit bagi wakil menteri. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIBPSSI Janji Umumkan Pelatih Baru Timnas Sebelum Maret 2026

















