Connect with us

NASIONAL

Iwakum Gugat Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers ke Mahkamah Konstitusi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan karena Iwakum menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan bagi wartawan.

Tim kuasa hukum Iwakum yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan rumusan norma “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 masih sangat multitafsir.

“Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/8/2025).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan gugatan ini merupakan langkah penting untuk memperjuangkan kemerdekaan pers yang sejati.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah ancaman kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” jelas Ponco.

Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi akan terus terancam. (Mun)

TRENDING