NASIONAL
MK Kabulkan Sebagian Uji Pasal 21 UU Tipikor
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK.
Permohonan uji materi ini diajukan advokat Hirma Wanto yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa norma perintangan peradilan (obstruction of justice) memang dikenal dalam berbagai sistem hukum, termasuk dalam KUHP dan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, Mahkamah menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menjadi norma “karet”. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berisiko menyeret pihak yang sebenarnya menjalankan hak konstitusionalnya.
MK menyoroti potensi kriminalisasi terhadap advokat, jurnalis, akademisi, maupun aktivis yang melakukan pendampingan hukum, publikasi, diskusi, atau kritik terhadap proses penegakan hukum.
“Dengan adanya frasa tersebut, batas antara perbuatan yang sah dan dijamin kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum menjadi kabur,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Meski menghapus frasa tersebut, MK menegaskan esensi delik perintangan penyidikan tetap berlaku. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi tetap dapat dipidana.
Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, serta rasa aman.
Sementara itu, dalil pemohon terkait Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang hanya berbunyi “cukup jelas” ditolak, sehingga permohonan dikabulkan untuk sebagian.
Melalui putusan ini, aparat penegak hukum wajib menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tanpa menggunakan frasa yang telah dibatalkan. MK juga mendorong pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi norma agar tetap efektif memberantas korupsi tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
POLITIK03/07/2026 21:00 WIBDPR Pastikan RUU Ketahanan Siber Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

















