NASIONAL
Tito Karnavian: Kenaikan PBB Bisa Ditunda atau Dibatalkan Jika Memberatkan Warga
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak sembarangan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia menekankan faktor sosial-ekonomi warga harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan itu diberlakukan.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan melakukan Zoom Meeting dengan seluruh kepala daerah agar faktor sosial ekonomi masyarakat benar-benar diperhatikan. Jika kebijakan kenaikan PBB memberatkan, maka bisa ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito dalam keterangan yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025).
Selain itu, Tito menegaskan setiap kebijakan kenaikan PBB termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat dapat meninjau dan memberikan masukan agar kebijakan daerah tidak membebani masyarakat.
“Prinsip dasar yang kami sampaikan adalah program Presiden Prabowo sangat berorientasi pada kepentingan rakyat. Jadi, daerah harus seirama dan jangan sampai memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Kebijakan kenaikan PBB belakangan ini menuai polemik di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo sempat mengumumkan kenaikan PBB hingga 250 persen, namun akhirnya membatalkan rencana tersebut setelah mendapat penolakan keras dari warga. Di Jombang dan Cirebon, laporan warga menyebut kenaikan PBB mencapai 1000 persen, menimbulkan keresahan dan protes publik. Tren kenaikan PBB yang signifikan juga ditemukan di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Keluhan masyarakat yang meluas menimbulkan kekhawatiran kebijakan itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, Tito berharap mekanisme pengawasan dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kebijakan PBB ke depan lebih terukur dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebani warga. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia

















