Connect with us

NASIONAL

Demi Lindungi Wartawan, Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan agar terhindar dari kriminalisasi.

Dalam sidang perdana di Gedung MK pada Rabu (27/8/2025), tim hukum Iwakum menyatakan Pasal 8 dan penjelasannya bersifat multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945. “Sebagai wadah bagi para wartawan hukum, Iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” ungkap Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menambahkan ketidakjelasan dalam pasal tersebut membuat wartawan rentan menghadapi kriminalisasi, bahkan ketika produk jurnalistiknya sudah sesuai dengan kode etik. Ia mencontohkan kasus wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang divonis bersalah meskipun Dewan Pers menyatakan beritanya adalah produk jurnalistik.

“Situasi ini menciptakan efek gentar, membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan pelanggaran HAM,” jelas Kamil. Ia juga menyinggung kekerasan yang sering dialami jurnalis, seperti yang terjadi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR pada 25 Agustus lalu, di mana wartawan mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja.

Koordinator hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Iwakum mengusulkan agar tindakan kepolisian atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan jika Dewan Pers telah memberikan izin.

Permohonan ini diterima oleh Majelis Hakim MK yang terdiri dari ketua Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic P. Foekh serta Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 September 2025, di mana Iwakum akan kembali memaparkan argumennya. (Mun)

TRENDING