NASIONAL
Kapolri Siap Mundur, Tapi Itu Hak Prerogatif Presiden

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari koalisi masyarakat sipil untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo ricuh di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Listyo menyatakan bahwa ia menghargai semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa urusan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” ujar Listyo di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk mundur jika memang diminta oleh Presiden Prabowo. “Kita prajurit kapan saja siap,” tegasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil dan massa aksi mengeluarkan 12 poin tuntutan pasca-tewasnya Affan Kurniawan. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar Presiden segera mencopot Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai gagal mengubah watak represif Polri. Mereka juga mendesak Presiden untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis agar institusi tersebut lebih profesional dan akuntabel. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA03/09/2025 22:31 WIB
Helikopter Estindo Air Jatuh di Hutan Tanah Bumbu, Satu Korban Tewas
-
OLAHRAGA03/09/2025 19:00 WIB
Howard Webb Akui VAR Salah Anulir Gol Fulham ke Gawang Chelsea
-
OLAHRAGA03/09/2025 15:00 WIB
Merasa Nyaman di Pertamina Enduro VR46, Morbidelli Perpanjang Kontrak Hingga 2026
-
FOTO03/09/2025 22:51 WIB
FOTO: Sejumlah Tokoh Nasional Berikan Pesan Kebangsaan
-
JABODETABEK04/09/2025 05:30 WIB
Langit Jakarta Tertutup Awan Sepanjang Hari, Kamis 4 September 2025
-
OLAHRAGA03/09/2025 20:01 WIB
Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI 2025 di Mandalika, Angkat Sport Tourism NTB
-
OLAHRAGA03/09/2025 21:00 WIB
Mees Hilgers Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day September
-
POLITIK03/09/2025 15:30 WIB
PAN Ajukan Penghentian Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR