Connect with us

NASIONAL

Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, KPK Kejar Nadiem Soal Google Cloud

Aktualitas.id -

Nadiem makarim

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan namanya dalam kasus dugaan korupsi.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB. Ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga oleh Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Budi mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang menjadi tersangka korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 di lingkup KPK. Sementara di Kejagung, Yuddy ditetapkan tersangka dugaan korupsi kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Jadi itu memungkinkan, dan memang KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergi sehingga penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, bisa berjalan secara harmonis,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani pada 30 Juli 2025, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, serta Nadiem Makarim pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan terkait Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Empat tersangka lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021 Mulyatsyah. Pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TRENDING