Connect with us

NASIONAL

Bukan Hasut, Tim Advokasi Klaim Aktivis Ajak Anak Paham Demokrasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas membantah tuduhan polisi yang menyebut aktivis telah menghasut pelajar dan anak-anak untuk berpartisipasi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu. Menurut TAUD, tindakan para aktivis justru merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan dan mendorong anak-anak agar berpikir kritis.

Dalam sebuah konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9/2025), Sekar Banjaran Aji dari TAUD mengkritisi langkah kepolisian yang menggunakan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.

“Yang dilakukan klien kami itu bukan memprovokasi anak-anak,” ujar Sekar. Ia menjelaskanhak anak untuk berkembang secara maksimal mencakup hak untuk aktif dan kritis. “Dalam konteks itu, kerja-kerja perlindungan anak seharusnya bisa berjalan karena adanya demokrasi. Tanpa demokrasi, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan terjadi.”

Sekar menambahkan, anak-anak juga berhak didengarkan, bukan dibungkam. Ia menyebut para aktivis hanya memberikan informasi dan pengetahuan tentang hak bersuara dalam bernegara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi perusakan dalam demo yang berlangsung pada 25-31 Agustus. Enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan, yang dituduh menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan memanfaatkan influencer untuk menargetkan pelajar.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; staf Lokataru, Muzaffar Salim; serta admin-admin akun Instagram @gejayanmemanggil, @AliansiMahasiswaPenggugat, @RAP, dan admin akun TikTok @fighaaaaa.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebut ada indikasi para pelajar yang terlibat dalam aksi tersebut dibayar. “Ada indikasi anak diberi kompensasi untuk melakukan aksi. Itu masih dalam pendalaman penyidik,” kata Putu pada Jumat (5/9/2025). (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING