Connect with us

NASIONAL

KSP Tegaskan IKN Ibu Kota Politik Bukan Berarti Ada Ibu Kota Lain

Aktualitas.id -

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Humas Otorita IKN

AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari memberikan penjelasan terkait maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menegaskan istilah tersebut tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain. Enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari menekankan bahwa yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah kesiapan IKN untuk difungsikan sebagai pusat pemerintahan secara penuh. Artinya, pada 2028 fasilitas tiga rumpun kekuasaan – eksekutif, legislatif, dan yudikatif – ditargetkan sudah lengkap dan siap digunakan.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” ujarnya.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dalam beleid tersebut, khususnya di Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, diatur detail pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan tahapan pemindahan ke IKN untuk mewujudkan ibu kota politik pada 2028.

Dengan demikian, keberhasilan penetapan IKN sebagai ibu kota politik sangat bergantung pada rampungnya pembangunan kawasan inti pusat IKN sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING