NASIONAL
UU Haji Terbaru Sah! Jamaah Kini Berhak Kompensasi Jika Layanan Akomodasi Buruk
AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI berhasil menelurkan terobosan penting dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa perubahan terbaru atas UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan perlindungan finansial langsung kepada jamaah jika terjadi layanan yang tidak sesuai kontrak.
Menurut HNW, kini jamaah haji berhak mendapatkan kompensasi dan/atau ganti rugi apabila layanan akomodasi, transportasi, atau konsumsi yang mereka terima selama di Arab Saudi tidak sesuai ketentuan.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap Rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk… tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” kata HNW, Jumat (10/10/2025).
HNW menjelaskan bahwa pada UU sebelumnya (UU 8/2019), perlindungan kepada jamaah hanya mencakup aspek WNI, hukum, keamanan, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Namun, melalui Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah, kini muncul muatan tambahan baru, yakni perlindungan atas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Perubahan UU ini juga melahirkan Kementerian Haji dan Umrah yang kini menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji. HNW berharap, Kementerian baru ini dapat memastikan layanan haji, khususnya di Arab Saudi, benar-benar berkualitas dan tidak mengulangi masalah masa lalu.
Jika terjadi kekurangan atau kelalaian dari penyedia layanan (Syarikah), HNW menegaskan bahwa ketentuan kompensasi dan/atau ganti rugi harus bisa direalisasikan kepada jamaah.
“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik… dan kepuasan jamaah haji akan meningkat, sehingga mereka bisa lebih khusyu’ fokus beribadah untuk meraih haji yang mabrur,” tutup Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















