Connect with us

NASIONAL

UU Haji Terbaru Sah! Jamaah Kini Berhak Kompensasi Jika Layanan Akomodasi Buruk

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI berhasil menelurkan terobosan penting dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa perubahan terbaru atas UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan perlindungan finansial langsung kepada jamaah jika terjadi layanan yang tidak sesuai kontrak.

Menurut HNW, kini jamaah haji berhak mendapatkan kompensasi dan/atau ganti rugi apabila layanan akomodasi, transportasi, atau konsumsi yang mereka terima selama di Arab Saudi tidak sesuai ketentuan.

“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap Rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk… tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” kata HNW, Jumat (10/10/2025).

HNW menjelaskan bahwa pada UU sebelumnya (UU 8/2019), perlindungan kepada jamaah hanya mencakup aspek WNI, hukum, keamanan, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Namun, melalui Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah, kini muncul muatan tambahan baru, yakni perlindungan atas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Perubahan UU ini juga melahirkan Kementerian Haji dan Umrah yang kini menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji. HNW berharap, Kementerian baru ini dapat memastikan layanan haji, khususnya di Arab Saudi, benar-benar berkualitas dan tidak mengulangi masalah masa lalu.

Jika terjadi kekurangan atau kelalaian dari penyedia layanan (Syarikah), HNW menegaskan bahwa ketentuan kompensasi dan/atau ganti rugi harus bisa direalisasikan kepada jamaah.

“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik… dan kepuasan jamaah haji akan meningkat, sehingga mereka bisa lebih khusyu’ fokus beribadah untuk meraih haji yang mabrur,” tutup Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING