NASIONAL
Mahkamah Konstitusi Desak Pemerintah Unggah UU BUMN Terbaru
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera memublikasikan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah disahkan agar dapat diakses oleh publik secara luas.
Permintaan tegas itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (13/10/2025). Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Pak Eddy, tolong segera di-upload undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, barangnya di mana? Kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” ujar Saldi Isra di hadapan peserta sidang.
Saldi menegaskan pemerintah berkewajiban memublikasikan setiap undang-undang setelah disahkan oleh Presiden. Hal itu, menurutnya, berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui, memahami, dan menggunakan dasar hukum yang berlaku.
“Begitu disahkan Presiden, itu harus dipublikasi. Itu bagian dari tahapan akhir pembentukan undang-undang. Agar masyarakat bisa menilai dan, jika perlu, mengajukan uji materi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025, kini telah berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 setelah disetujui DPR pada 2 Oktober 2025 dan disahkan Presiden beberapa hari kemudian.
“Pemerintah menilai pasal-pasal yang dimohonkan dalam uji materi sudah berubah dalam UU BUMN yang baru. Karena itu, permohonan uji materi kehilangan objek,” kata Eddy.
Sidang MK tersebut merupakan lanjutan dari uji materi terhadap UU BUMN lama (UU No. 1/2025), yang terdaftar dengan Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025.
MK kini meminta agar UU BUMN baru segera diunggah ke situs resmi pemerintah, mengingat masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perubahan aturan yang berdampak pada pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan

















