Connect with us

NASIONAL

Rancangan Revisi UU HAM Dikhawatirkan Mengancam Peran Komnas HAM

Aktualitas.id -

Logo Komnas Ham, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah digodok oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM, terutama karena semakin besarnya peran dan kekuasaan yang diberikan kepada kementerian.

“Rancangan ini justru mempersempit fungsi Komnas HAM yang selama ini menjadi garda depan penegakan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal bermasalah dalam draf revisi tersebut, mulai dari Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, hingga Pasal 127. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 109, yang menghapus kewenangan Komnas HAM dalam menerima pengaduan, melakukan mediasi, dan penyuluhan HAM.

“Padahal empat fungsi utama Komnas HAM yaitu pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi adalah jantung dari lembaga ini. Kalau itu dihapus, maka peran Komnas HAM akan lumpuh,” tegas Anis.

Selain itu, rancangan juga mengatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (2)b. Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.

“Kalau panitia seleksi ditetapkan Presiden, independensi lembaga bisa terancam. Proses seleksi seharusnya tetap dilakukan oleh sidang paripurna Komnas HAM seperti diatur dalam UU sebelumnya,” jelas Anis.

Anis juga mengingatkan bahwa rancangan ini menimbulkan ketimpangan peran antara lembaga independen dan pemerintah, karena kewenangan penanganan pelanggaran HAM justru diberikan kepada Kemenkumham.

“Kementerian adalah bagian dari pemerintah, yang sering menjadi pihak terlapor dalam kasus pelanggaran HAM. Tidak pantas jika sekaligus berperan sebagai penilai atau ‘wasit’,” tukasnya.

Komnas HAM juga menyoroti dihapusnya fungsi pendidikan dan penyuluhan HAM, yang selama ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.

“Kalau fungsi pengkajian dan penyuluhan dihapus, maka upaya pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat akan sangat terhambat,” ujar Anis.

Menurutnya, rancangan ini dapat dimaknai sebagai upaya sistematis untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional.

“Tujuan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM akan mustahil tercapai jika kewenangannya justru dikurangi,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM mendesak pemerintah meninjau ulang substansi RUU HAM dan memastikan revisi tersebut justru memperkuat, bukan melemahkan lembaga HAM nasional.

“Kami mendesak agar revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM, bukan mereduksi peran lembaga independen,” tegasnya.

Komnas HAM juga telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia.

“Revisi seharusnya menjadi momentum memperbaiki sistem perlindungan HAM, bukan justru mengancam lembaga yang selama ini menjadi benteng terakhir korban pelanggaran HAM,” pungkas Anis. (Mun)

TRENDING