NASIONAL
Melawan Amnesia Sejarah: Komnas HAM Pastikan Pemerkosaan Terjadi di Tragedi Mei 1998
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbukti terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang sempat meragukan fakta pemerkosaan massal tersebut.
Anis menjelaskan, pemerkosaan adalah satu dari lima bentuk tindakan kejahatan serius yang ditemukan oleh Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim yang dibentuk pada Maret 2003 dan menyelesaikan penyelidikan pada September 2003 ini juga menemukan adanya pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan persekusi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis pada Senin (16/6/2025).
Anis menambahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM ini sudah diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik sejak 19 September 2003. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pada tahun 2022 telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), yang secara implisit mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menyikapi pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat, Anis dengan tegas menyatakan, “Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan.”
Sebelumnya, Fadli Zon memang telah menyampaikan klarifikasi. Ia mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu maupun saat ini. Namun, ia tetap menyoroti adanya silang pendapat dan beragam perspektif mengenai “perkosaan massal,” dengan alasan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat itu hanya menyebutkan angka tanpa data pendukung solid.
Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada hasil penyelidikannya yang telah menetapkan peristiwa Mei 1998, termasuk pemerkosaan, sebagai pelanggaran HAM berat. Ini menunjukkan komitmen Komnas HAM untuk terus mengungkap kebenaran dan keadilan bagi para korban. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia

















