NASIONAL
Komnas HAM: UU TPPO 2007 Sudah Usang
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dinilai mendesak karena modus kejahatan kini telah berkembang ke ranah digital dan berbasis siber.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat perdagangan orang, dengan peningkatan signifikan korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5).
Rapat tersebut juga dihadiri Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian terkait.
Komnas HAM menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan modus kejahatan. UU TPPO tahun 2007 dinilai belum mampu menjangkau praktik baru seperti online scam dan jaringan perdagangan manusia lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Komnas HAM, banyak kasus TPPO kini melibatkan korban warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut melalui penipuan daring, baik untuk eksploitasi di dalam maupun luar negeri.
Selain aspek regulasi, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan kasus di daerah, khususnya di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kerap menjadi daerah asal korban.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi implementasi UU TPPO sekaligus memperkuat pencegahan di lapangan.
Anis menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa menyentuh akar persoalan, yakni kemiskinan dan minimnya lapangan kerja layak.
“Akar masalah TPPO terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan. Jika negara mampu memenuhinya, maka perdagangan orang akan berkurang signifikan,” tegasnya.
Komnas HAM berharap revisi UU TPPO dapat memperkuat perlindungan korban, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan yang kini semakin canggih dan beroperasi melalui ruang digital lintas negara. (Bowo/Mun)
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
OASE14/10/2026 05:00 WIBInilah Doa Nabi Muhammad SAW agar Hujan Membawa Manfaat
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
RIAU13/10/2026 21:30 WIBHendrik Pangaribuan Berharap Pelalawan Makin Maju dan Sejahtera
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
JABODETABEK13/10/2026 22:00 WIBDicekoki Alkohol, Siswi 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
-
NUSANTARA13/10/2026 23:00 WIBKKB Tembak Mati Warga Sipil di Yahukimo

















