Connect with us

NASIONAL

Sebelum OTT, Abdul Wahid Terbitkan SE Larang Gratifikasi

Aktualitas.id -

Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di KPK. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata sempat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan gratifikasi.

Berdasarkan data dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025, atau sebulan sebelum dirinya diamankan KPK pada Senin (3/11/2025).

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan daerah.

“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan (gubernur/wakil gubernur),” bunyi kutipan SE itu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran Abdul Wahid dalam perkara yang tengah diselidiki.

“Penyelidikan masih berlangsung di lapangan. Kami akan menjelaskan konstruksi perkara dan detailnya setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Budi.

Budi menambahkan, Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini sepuluh orang masih diperiksa. Besok (4 November) akan dibawa ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga terkait kasus tersebut.

“Ada sejumlah uang yang diamankan. Detailnya akan kami sampaikan kemudian,” pungkas Budi. (Bambang Irawan)

TRENDING