NASIONAL
Fadli Zon: Soeharto Tak Pernah Terbukti Pelaku Genosida, Layak Jadi Pahlawan
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, secara tegas menyatakan bahwa Presiden RI ke-2, Soeharto, memenuhi semua persyaratan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Penegasan ini disampaikan Fadli Zon sekaligus menepis berbagai anggapan kontroversial yang mengaitkan Soeharto sebagai pelaku genosida 1965 dan terlibat dalam Gerakan 30S/PKI.
“Enggak pernah ada buktinya kan, enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” kata Fadli kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Fadli, tuduhan keterlibatan Soeharto dalam tragedi 1965 maupun Gerakan 30S/PKI adalah isu yang tidak didukung oleh fakta, data, dan bukti sejarah yang konkret.
“Ya, apa faktanya? Ada yang berani menyatakan fakta? Mana buktinya? Kan kita bicara sejarah dan fakta dan data gitu. Ada enggak? Enggak ada kan? Saya kira itu,” ujarnya.
Bongkar Jasa Soeharto: Serangan Umum 1 Maret dan Pengakuan Dunia
Fadli Zon kemudian membeberkan sejumlah jasa besar yang telah ditorehkan Soeharto untuk negara, yang menjadi dasar kuat usulan gelar pahlawan. Salah satu yang disorot adalah peran vital Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
“Beliau memimpin Serangan Umum 1 Maret. Itu sebagai contoh. Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada,” jelas Fadli.
Ia menjelaskan bahwa serangan besar tersebut membuktikan eksistensi Republik Indonesia di mata internasional, terutama saat Belanda mengklaim RI sudah cease to exist (tidak ada lagi).
“Nah, itu kan menandakan Pak Harto sebagai komandan pertempuran Serangan Umum 1 Maret punya jasa di dalam kemerdekaan, perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Belum lagi operasi pembebasan Irian Barat, dan lain-lain. Jadi ada, ada rinciannya,” tambahnya.
Proses Usulan Pahlawan Lolos Berbagai Layer Seleksi
Lebih lanjut, Fadli Zon menegaskan bahwa usulan gelar pahlawan untuk Soeharto tidak diputuskan secara sepihak, melainkan telah melalui proses seleksi berlapis dan memenuhi syarat dari berbagai tingkatan.
“Yang mengatakan memenuhi syarat itu bukan hanya dari GTK. Dari kabupaten, kota, dari provinsi, dari TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) yang di dalamnya juga akan ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis,” pungkasnya.
Fadli Zon menekankan, proses ini membuktikan usulan tersebut datang dari masyarakat dan telah diverifikasi oleh tim ahli, sehingga tidak ada masalah dalam proses pengusulan nama tersebut. (Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA08/11/2025 06:30 WIBKomandan KKB Yahukimo Lipet Sobolim Tewas Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
-
DUNIA08/11/2025 08:00 WIBTrump Mengaku Telah Memulai Perang antara Israel dan Iran
-
EKBIS08/11/2025 08:30 WIBCek SPBU! Harga Pertalite Tetap Rp10.000 per 8 November 2025
-
JABODETABEK08/11/2025 05:30 WIBPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 8 November 2025: Waspada Petir dan Hujan Ringan
-
OASE08/11/2025 05:00 WIB7 Keutamaan Surat Ar-Rahman: Dari Mahar Nikah hingga Jaminan Syafaat dan Mati Syahid
-
POLITIK08/11/2025 06:00 WIBPAN Tegaskan Isu Prabowo Dikendalikan Jokowi Tak Benar
-
OTOTEK08/11/2025 12:30 WIBPenipuan Baru di TikTok Shop Terungkap, Pelaku Pakai AI Jual Produk Palsu
-
EKBIS08/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

















