NASIONAL
Benny K. Harman: Pasal 30 UUD 1945 Perlu Direvisi untuk Menghadapi Ancaman Non-Militer
AKTUALITAS.ID – “Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025), Benny menyampaikan tantangan saat ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional.
Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat), namun perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif. Mayjen TNI (Purn.) Puguh Santoso menekankan pentingnya membangun tata kelola ketahanan, pertahanan, dan keamanan nasional sebagai satu sistem terpadu.
Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden. Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks. (Bowo/Mun)
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
EKBIS10/04/2026 09:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp17.083 Per Dolar AS

















