Connect with us

NASIONAL

Soroti Pengesahan KUHAP yang Terburu-buru, LBH Jakarta: Banyak Pasal Tidak Masuk Akal

Aktualitas.id -

Ilustrasi, UU KUHAP, Dok: akutalitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terburu-buru. Mereka menilai proses kejar tayang ini berisiko menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut pengesahan KUHAP menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga seharusnya dilakukan dengan kajian mendalam. “Proses terburu-buru, padahal ini isinya sangat penting, menyangkut hak asasi manusia. Banyak pasal tidak masuk akal yang justru bisa menyulitkan penegakan hukum. Misalnya soal benda yang disita maksimalnya hanya senilai kerugian korban, ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Daniel juga meragukan penerapan KUHAP baru meski Komisi III DPR membantah adanya perluasan wewenang aparat hukum, seperti penyamaran atau pembelian terselubung untuk semua tindak pidana. Menurutnya, KUHAP yang disahkan belum menjawab persoalan sistem peradilan secara menyeluruh.

“Belum cukup. Kita bisa lihat dari kebutuhan 24 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Perpres, dan 1 UU sebagai mandat dari KUHAP. Bagaimana mungkin ini bisa dikejar sebelum KUHP berlaku?” katanya.

Ia menambahkan, KUHAP baru menetapkan batas waktu satu tahun setelah diundangkan, sementara KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kondisi ini berpotensi menimbulkan aturan yang berlaku tanpa penjelasan memadai, sehingga membuka ruang diskresi aparat penegak hukum.

“Diskresi aparat penegak hukum berpotensi diperlebar dengan kondisi ini,” tegas Daniel. (Bowo/Mun)

TRENDING