Connect with us

NASIONAL

Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Embarkasi Jakarta Tertinggi

Aktualitas.id -

Ilustrasi Pelasanaan Ibadahn haji. Dok. Kemenag

AKTUALITAS.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November 2025.

Penetapan ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengatur biaya haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat dana haji.

Dalam Keppres, BPIH berbeda di tiap embarkasi. Untuk jamaah haji reguler, besaran terbagi sebagai berikut:

  • Aceh Rp78.324.981
  • Medan Rp79.379.071
  • Batam Rp87.380.981
  • Padang Rp81.085.481
  • Palembang Rp87.422.481
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
  • Solo Rp86.448.981
  • Surabaya Rp93.860.981
  • Balikpapan Rp88.791.481
  • Banjarmasin Rp88.754.481
  • Makassar Rp89.108.738
  • Lombok Rp88.167.381
  • Kertajati Rp91.774.581
  • Yogyakarta Rp86.170.981

Sementara itu, Bipih atau porsi biaya yang dibayar langsung jamaah reguler juga ditetapkan, di antaranya:

  • Aceh Rp45.109.422
  • Medan Rp46.163.512
  • Batam Rp54.125.422
  • Padang Rp47.869.922
  • Palembang Rp54.206.922
  • Jakarta Rp58.542.722
  • Solo Rp53.233.422
  • Surabaya Rp60.645.422
  • Balikpapan Rp55.575.922
  • Banjarmasin Rp55.538.922
  • Makassar Rp55.893.179
  • Lombok Rp54.951.822
  • Kertajati Rp58.559.022
  • Yogyakarta Rp52.955.422

Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji untuk jamaah reguler mencapai Rp6,69 triliun, dipakai untuk menutup kebutuhan layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, hingga pembinaan dan perlindungan jamaah.

Sedangkan untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan berjumlah Rp7,23 miliar.

Keppres ini turut mengatur mekanisme penyetoran Bipih melalui bank penerima setoran resmi yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden juga memberi mandat kepada Menteri Agama untuk menyusun aturan teknis pelaksanaannya.

Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dari sisi pelayanan, pengelolaan keuangan, serta perlindungan jamaah agar ibadah haji berjalan nyaman dan lancar. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING