NASIONAL
JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
AKTUALITAS.ID – Desakan publik semakin kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus yang menyeret nama sejumlah anggota DPR ini dinilai melibatkan triliunan rupiah yang seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat kecil.
Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai lambannya proses penyidikan disebabkan ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi, mendesak KPK menggunakan wewenang pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana jika para saksi kembali mangkir tanpa alasan sah.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menunjukkan sikap tegas KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujar Agung, Jumat (12/12/2025).
Agung menyebut dua anggota DPR dari Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025. Kesaksian Fauzi Amro dinilai signifikan karena ada informasi bahwa dua yayasan terafiliasi dengannya turut menerima dana CSR. Selain itu, tersangka Satori dari Partai NasDem sempat menyebut bahwa sebagian anggota Komisi XI DPR juga menerima aliran dana tersebut.
Sepanjang September hingga Oktober 2025, KPK telah memeriksa sejumlah legislator, di antaranya Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDI Perjuangan), dan Iman Adinugraha (Demokrat). Bahkan, sejak 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), sebagai tersangka.
Selain memeriksa anggota DPR, KPK juga memanggil pejabat BI dan OJK, termasuk Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI) Hery Indratno. Penyidik bahkan melakukan penggeledahan di kantor BI, kantor OJK, hingga rumah staf ahli DPR yang diduga terkait aliran dana CSR.
Agung berharap KPK menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana CSR ke yayasan milik tersangka dan membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelesaian perkara ini dinilai penting sebagai simbol komitmen pemberantasan korupsi, terlebih ketika pesan antikorupsi menjadi sorotan dalam peringatan Hakordia. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















