Connect with us

NASIONAL

Ketua Komisi III: KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian Jalur Konstitusi

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai menjadi langkah awal percepatan reformasi kepolisian yang berjalan sesuai jalur konstitusi. Reformasi ini ditegaskan tidak boleh keluar dari amanat reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap Komisi Reformasi Polri, termasuk desakan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) agar komisi tersebut dibubarkan, perlu disikapi secara objektif dan konstitusional.

“Masukan dari tokoh masyarakat kami hargai. Namun harus diluruskan agar usulan reformasi Polri tidak justru mengangkangi aturan konstitusi yang merupakan amanat reformasi,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, terdapat dua amanat utama reformasi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Pertama, posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum. Kedua, pengangkatan Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Kedua poin tersebut merupakan koreksi mendasar terhadap praktik di era Orde Baru yang menempatkan kepolisian sebagai alat represif kekuasaan. Amanat reformasi itu sekaligus memperkuat prinsip checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif sebagai ciri negara demokrasi modern.

Namun demikian, Habiburokhman menyoroti bahwa KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru belum tersentuh reformasi selama hampir 30 tahun. Bahkan, Undang-Undang Polri Tahun 2002 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat reformasi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menyulitkan Polri untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama DPR dan Presiden, Indonesia akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” ujarnya.

KUHAP baru mengusung asas keadilan restoratif dan keadilan restitutif, yang menempatkan Polri tidak lagi sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain pengawasan internal melalui Wasidik, Itwasum, dan Propam, kontrol terhadap Polri juga diperkuat melalui peran masyarakat dan advokat sebagai pendamping warga yang berhadapan dengan hukum. Pengaturan baru juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan, serta mencantumkan sanksi administrasi, etik, dan pidana bagi anggota Polri yang melanggar aturan.

KUHAP baru juga memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat selama proses hukum.

Habiburokhman menegaskan, pemberlakuan KUHAP baru hanyalah langkah awal reformasi kepolisian. Ke depan, Komisi III DPR RI juga akan merevisi UU Polri untuk semakin memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Revisi UU Polri juga akan mencakup pembaruan pengaturan usia pensiun agar selaras dengan UU Kejaksaan dan UU TNI,” katanya.

Secara umum, Komisi III DPR RI akan menyusun rekomendasi percepatan reformasi Polri berdasarkan berbagai masukan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusi dan semangat reformasi. (Bowo/Mun)

TRENDING