NASIONAL
Boni Hargens: PP Perpol 10/2025 Perkuat Landasan Hukum Penugasan Anggota Polri
AKTUALITAS.ID – Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen Boni Hargens menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil sebagai keputusan strategis dan berani. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri multitafsir yang muncul pascapenerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Boni, alih-alih mencabut Perpol yang sempat memicu polemik publik, pemerintah justru memilih memperkuat kebijakan tersebut dengan instrumen hukum yang memiliki hierarki lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah.
“Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum. Presiden tidak terpengaruh oleh opini publik yang berkembang, tetapi mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Boni dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Boni menjelaskan, penerbitan PP menjadi strategi komprehensif untuk mencegah beragam penafsiran terhadap kebijakan penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Dengan adanya PP, pemerintah secara tidak langsung menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki landasan konstitusional yang kuat.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara lebih terukur dan transparan, mulai dari kriteria kompetensi, proses seleksi yang akuntabel, batasan waktu penugasan, hingga evaluasi berkala.
“PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dari Perpol. Keberadaannya menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat, sekaligus menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Boni.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menargetkan PP tersebut rampung pada Januari 2026. Menurut Boni, target waktu ini memberikan sinyal kuat atas keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan polemik hukum yang berkembang.
Secara substansi, PP tersebut akan memuat sedikitnya enam poin krusial, di antaranya mekanisme seleksi yang akuntabel, pengaturan sanksi atas pelanggaran prosedur, hingga harmonisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Boni meyakini regulasi ini akan berdampak positif terhadap profesionalisme dan reformasi Polri.
“Ini bukan respons reaktif, melainkan pembangunan fondasi hukum yang kokoh untuk reformasi Polri yang berkelanjutan. Setiap penugasan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi terukur, bukan kepentingan sesaat,” tegasnya.
Lebih jauh, Boni menilai keberanian pemerintah mempertahankan substansi kebijakan Kapolri melalui PP ini menjadi preseden penting dalam dinamika checks and balances antarlembaga negara. Presiden, kata dia, telah menunjukkan penggunaan kewenangan konstitusional eksekutif secara tepat demi kepentingan nasional, selama tetap berada dalam koridor hukum.
“Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak menjaga dialog konstruktif serta komitmen pada supremasi hukum yang telah diletakkan melalui instrumen PP ini,” pungkas Boni. (Bowo/Mun)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
NUSANTARA26/12/2025 06:00 WIBMasa Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
-
JABODETABEK26/12/2025 05:30 WIBWaspadai Hujan Ringan Hingga Sedang Hari ini
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh

















