NASIONAL
Anggota DPR Tegaskan KUHAP Baru Jadi Benteng Cegah Kriminalisasi Rakyat
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) harus menjadi pedoman utama aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.
Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto berharap berbagai polemik penegakan hukum yang selama ini kerap menimbulkan ketidakadilan tidak kembali terulang seiring implementasi KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tonggak penting perubahan arah sistem hukum nasional.
“Ini merupakan arah baru hukum kita, yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang selama ini terjadi di negara kita,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, KUHP sebagai hukum pidana materiel telah resmi beralih dari produk warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KUHAP baru hadir sebagai hukum formil yang memberikan panduan lebih jelas dan tegas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.
Menurut Rudianto, karakter penegakan hukum pidana ke depan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. KUHAP baru, kata dia, mengedepankan pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan keadilan.
“Watak dan karakter KUHAP kita ke depan tidak lagi retributif atau pembalasan, tetapi restoratif, yaitu pemulihan. Ini penting agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat utama KUHAP baru adalah menciptakan kesetaraan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Dalam regulasi tersebut, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat untuk menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban.
Rudianto pun mendorong aparat penegak hukum untuk aktif menyosialisasikan serta menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten sesuai ketentuan. Ia menilai perubahan besar dalam sistem hukum pidana tidak boleh berhenti sebatas regulasi, melainkan harus tercermin dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyebut, berlakunya kedua undang-undang tersebut sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.
“Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan warga negara. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN

















