NASIONAL
Jimly: Uji KUHAP ke MK Lebih Tepat daripada Perppu
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa polemik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jimly menilai pengesahan KUHAP merupakan capaian sejarah yang harus disikapi dengan kesiapan, bukan kegaduhan politik. Menurutnya, pembaruan KUHAP yang telah diperjuangkan sejak 1963 akhirnya berhasil ditetapkan dan akan berlaku mulai tahun depan.
“Kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, usaha memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Jimly menjelaskan, KUHAP baru membawa filosofi berbeda dengan menekankan prinsip restorative justice, yakni pendekatan peradilan yang lebih memulihkan dan selaras dengan karakter negara hukum Indonesia.
Menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP dapat memperkecil peluang reformasi Polri, Jimly meminta agar keberatan tersebut dibawa ke jalur hukum yang tepat.
“Kalau ada yang abuse, segera ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani presiden,” tegasnya.
Jimly juga menolak dorongan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia mengingatkan bahwa Perppu bukan instrumen yang bisa digunakan hanya untuk memenuhi tuntutan kelompok tertentu.
Menurutnya, setelah disahkan DPR, KUHAP secara material sudah final berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, uji materi dapat segera diajukan tanpa menunggu proses administratif.
Jimly bahkan mendorong MK membangun tradisi baru dengan mendahulukan pengujian undang-undang yang sudah diketok palu, meski belum diundangkan secara formal.
“Daripada menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong,” pungkas Jimly. (Bowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

















