Connect with us

NASIONAL

Susul Yaqut, KPK Tetapkan Eks Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan konfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026). Menurut Budi, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kuota haji tersebut. Hasil audit BPK menjadi dasar penting bagi penentuan pasal dan kelanjutan proses penyidikan.

Sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari. Penanganan kasus ini sempat disebut berjalan lambat namun pasti oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang menekankan pentingnya kehati‑hatian karena menyangkut hak asasi manusia dan kebutuhan perhitungan kerugian negara yang akurat.

Fitroh menegaskan KPK berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk memastikan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan sangkaan pidana yang tepat. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat,” ujar Fitroh saat memaparkan capaian KPK akhir tahun 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan hak dan kepentingan jamaah. KPK akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara. Masyarakat diimbau menunggu perkembangan resmi dari KPK dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version