NASIONAL
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidana Lewat KUHP – KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa figur publik seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat akibat penerapan hukum pidana baru. Ia memastikan, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi pengkritik pemerintah dari praktik kriminalisasi yang sewenang-wenang.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu membantah anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan kelanjutan dari watak represif hukum pidana lama. Menurutnya, paradigma hukum pidana Indonesia kini telah bergeser secara fundamental, dari sekadar alat penjaga kekuasaan menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara.
“Hukum pidana dan dua aturan tersebut bukan lagi aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, perubahan krusial dalam KUHP baru terletak pada asas pemidanaan. Jika KUHP lama menganut asas monoistis—yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi—KUHP baru kini mengadopsi asas dualistis.
“KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tanpa mempertimbangkan niat atau sikap batin pelaku,” jelasnya.
Sebaliknya, KUHP baru mewajibkan penegak hukum menilai niat jahat atau sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan pidana. Prinsip ini diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta diperkuat oleh Pasal 53 yang mengamanatkan hakim untuk lebih mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum semata.
“Pemidanaan bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menyoroti pengaturan baru dalam KUHAP yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai sangat relevan untuk perkara yang berkaitan dengan kritik, ekspresi, dan ujaran di ruang publik.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan pengkritik pemerintah. Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga penilaiannya harus melihat makna substantif dan sikap batin penyampainya,” kata Habiburokhman.
Melalui mekanisme restorative justice, lanjutnya, seseorang tidak serta-merta diproses secara pidana, melainkan diberikan ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks ucapannya secara langsung.
“Jika yang disampaikan adalah kritik, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksudnya dalam mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















