NASIONAL
Perusahaan Nikel PT Wanatiara Persada Terjerat Kasus Suap Pajak
AKTUALITAS.ID – PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan nikel terintegrasi yang mengelola tambang dan smelter di Pulau Obi, Maluku Utara, terseret perkara dugaan suap pajak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf perusahaan sebagai tersangka.
KPK pada Minggu (11/1/2026) menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai puluhan miliar rupiah.
Perkara bermula dari proses pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat pajak menemukan adanya potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
PT Wanatiara Persada diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel. Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, PT WP bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd., perusahaan tambang asal Tiongkok.
Kegiatan operasional perusahaan berpusat di Pulau Obi, Maluku Utara, sementara kantor manajemen dan administrasi berada di Jakarta Utara. PT WP juga tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel dengan luas wilayah mencapai 1.725,54 hektare, yang berlaku hingga 29 April 2031.
Penetapan tersangka terhadap staf perusahaan ini menempatkan PT Wanatiara Persada dalam sorotan publik, khususnya di tengah pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan nikel dan kepatuhan pajak perusahaan tambang.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk alur dugaan suap, peran pihak-pihak terkait, serta potensi keterlibatan aktor lain dalam upaya pengurangan kewajiban pajak perusahaan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















