Connect with us

NASIONAL

Perusahaan Nikel PT Wanatiara Persada Terjerat Kasus Suap Pajak

Aktualitas.id -

Logo PT Wanatiara Persada (WP), Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan nikel terintegrasi yang mengelola tambang dan smelter di Pulau Obi, Maluku Utara, terseret perkara dugaan suap pajak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf perusahaan sebagai tersangka.

KPK pada Minggu (11/1/2026) menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai puluhan miliar rupiah.

Perkara bermula dari proses pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, aparat pajak menemukan adanya potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.

PT Wanatiara Persada diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel. Berdasarkan informasi di laman resmi perusahaan, PT WP bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd., perusahaan tambang asal Tiongkok.

Kegiatan operasional perusahaan berpusat di Pulau Obi, Maluku Utara, sementara kantor manajemen dan administrasi berada di Jakarta Utara. PT WP juga tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel dengan luas wilayah mencapai 1.725,54 hektare, yang berlaku hingga 29 April 2031.

Penetapan tersangka terhadap staf perusahaan ini menempatkan PT Wanatiara Persada dalam sorotan publik, khususnya di tengah pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan nikel dan kepatuhan pajak perusahaan tambang.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk alur dugaan suap, peran pihak-pihak terkait, serta potensi keterlibatan aktor lain dalam upaya pengurangan kewajiban pajak perusahaan. (Bowo/Mun)

TRENDING