NASIONAL
Terjebak oleh OPM di Papua Tengah, Karyawan Freeport Berhasil Dievakuasi TNI
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 18 karyawan PT Freeport Indonesia sempat terjebak selama tiga hari di medan sulit dan dari ancaman kelompok bersenjata Operasi Papua Merdeka (OPM) di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil dievakuasi TNI.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi mengatakan evakuasi berjalan lancar dan tak ada korban.
“Operasi penyelamatan ini dilaksanakan di tengah medan yang sangat sulit dengan tingkat ancaman tinggi serta keterbatasan waktu sebagai faktor krusial. Seluruh personel yang terjebak dapat diselamatkan tanpa menimbulkan korban,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Operasi penyelamatan dimulai dengan penyusunan rencana lalu memulai pergerakan ke lokasi di malam hari.
“Pergerakan pasukan dilakukan secara senyap dengan menembus medan ekstrem pegunungan pada ketinggian lebih dari 2.500 meter di atas permukaan laut,” kata Agung.
Agung mengaku personel harus bekerja secara hati-hati ketika menuju lokasi lantaran medan yang sangat sulit dan terjal. Mereka juga harus berpacu dengan waktu agar momentum penyelamatan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Personel pun sempat mengirimkan bantuan berupa obat-obatan kepada para karyawan yang terjebak di pos menggunakan drone.
“Setelah dua hari pelaksanaan operasi, Satgas TNI berhasil menguasai kembali Pos Tower 270 yang merupakan bagian dari objek vital nasional, sekaligus mengevakuasi seluruh pekerja dengan aman dan terkendali,” jelas dia.
Para pegawai pun langsung dievakuasi dari lokasi ke lokasi yang lebih aman. Dengan keberhasilan operasi tersebut, Agung memastikan komitmen TNI dalam menjaga perdamaian dan keamanan warga di Papua akan semakin kuat.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokok TNI dalam melindungi segenap bangsa dari segala ancaman,” jelas dia.
(Ari Wobowo/goeh)
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
NUSANTARA28/01/2026 13:30 WIBModus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim
-
DUNIA28/01/2026 15:00 WIBSaudi Tolak Zona Serang terhadap Iran Lewat Wilayah Udara dan Perairan
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
JABODETABEK28/01/2026 15:30 WIBKasus Bu Guru SD Tewas Terikat di Bogor, Polisi Buru Teman Dekat Korban
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar

















