NASIONAL
Khawatir Dikriminalisasi, Mahasiswa NU Gugat Pasal 232 dan 233 KUHP Baru ke MK
AKTUALITAS.ID – Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah dinilai berpotensi menjadi pasal “karet” yang membuka ruang kriminalisasi terhadap mahasiswa dan kelompok kritis.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Gangga Listiawan. Ia menggugat Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 22/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Gangga menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi BEM perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi mahasiswa, serta pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional.
Namun, menurutnya, keberlakuan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan di kalangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Akibat berlakunya pasal-pasal ini, saya dan mahasiswa lain menjadi khawatir untuk melakukan unjuk rasa karena tindakan advokasi dapat dianggap sebagai perbuatan yang ‘memaksa’ atau ‘merintangi’,” ujar Gangga dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/1).
Ia menegaskan, rumusan kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadikan mahasiswa sebagai kelompok yang paling rentan dikriminalisasi.
“Kedua norma a quo ini mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis dalam demokrasi,” tegasnya.
Pasal 232 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau badan pemerintah, atau memaksa lembaga tersebut mengambil atau tidak mengambil keputusan tertentu.
Sementara itu, Pasal 233 KUHP mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri atau menjalankan rapat.
Pemohon menilai, meskipun kedua pasal tersebut mencantumkan unsur kekerasan, rumusannya tidak memberikan batasan yang tegas dan objektif antara kekerasan fisik nyata dengan ekspresi politik dalam konteks demokrasi.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi, kritik kebijakan, dan kegiatan advokasi publik yang sejatinya dijamin oleh konstitusi.
“Aturan ini berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam ekspresi politik warga negara,” dalil Pemohon dalam permohonannya.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam persidangan meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing), termasuk apakah bertindak atas nama individu atau organisasi, serta memastikan statusnya sebagai mahasiswa aktif.
“Bukti partisipasi aktif dalam penyampaian aspirasi di ruang publik perlu dinarasikan. Selain itu, keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional juga harus dielaborasi,” kata Daniel. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















